Hai bro, kali ini saya akan tulis tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa terdapat
beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu.
PEMERINTAH DESA (Pasal 2)
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat
(2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; Sekretariat Desa, Pelaksana
Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA (Pasal 3)
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur
staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan
perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan
perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh
Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN (Pasal 4)
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai
satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan
secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan
kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja,
karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana
prasarana penunjang tugas. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh
Kepala Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS (Pasal 5)
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan,
paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi
kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala
Seksi (Kasi).
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa, masing-masing Urusan dan Seksi serta Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).
Silahkan di Download Salinan Permen Nomor 84 Tahun 2015, Klik Star Download nya Gan.

Tidak ada komentar: